Menurut kamus umum bahasa Indonesia, kata ‘sumber’ memilki arti ‘asal usul sesuatu’. Berarti ‘sumber hukum Islam’ memiliki arti ‘asal atau tempat pengambilan hukum Islam’. Sedangkan dalam kepustakaan hukum Islam di Indonesia, sumber hukum Islam terkadang disebut ‘dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam’. Menurut istilah ahli ushul fiqh, hukum adalah titah Allah Swt. mengenai pekerjaan mukalaf, baik titah itu mengandung tuntutan suruhan atau larangan, atau semata-mata sebagai suatu pilihan dan ketetapan.
Sudah disepakati oleh kaum muslimin bahwa tiap-tiap peristiwa tentu ada ketentuan-ketentuan hukumnya, baik berdasarkan nash yang tegas atau pun nash yang tidak tegas. Hal ini pada akhirnya menimbulkan adanya perbedaan pendapat tentang sumber-sumber hukum tersebut. Ada ahli ushul fiqh yang mengatakan bahwa hanya 2 (dua) sumber hukum Islam itu, ada yang mengatakan empat, dan ada pula yang mengatakan lebih dari sepuluh, yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, ‘Urf, pendapat sahabat, Istishab, Saddud-Dzara’i, dan Syara’ sebelum kita.
Terhadap sumber-sumber hukum tersebut, maka apabila diadakan pengelompokkan dapat didasarkan pada, antara lain:
(1) Sumber yang berupa nash dan bukan nash;
(2) Sumber naqli dan aqli;
(3) Sumber yang sudah disepakati dan yang belum disepakati;
(4) Sumber pokok dan tambahan; dan Sumber dari Syara’
Sebenarnya apabila diringkas, sumber semua hukum Islam itu hanya satu saja, yaitu al-Qur’an karena al-Hadist tentunya sesuai dengan wahyu (al-Qur’an). Di samping itu, sumber hukum Islam lailnnya, seperti Ijma’, Qiyas, dan sumber hukum lainnya itu tidak boleh bertentangan dan tidak dapat terlepas sama sekali dari al-Qur’an dan al-Sunnah, baik mantuq maupun mafhumnya. Sebab rasio semata-mata tidaklah dapat menunjukkan hukum-hukum syara’.
Berdasarkan sumber-sumber hukum Islam tersebut, sumber pokok nya yang disepakati oleh seluruh ulama dan umat Islam adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Sumber hukum lain yang banyak dipakai sehingga mayoritas ulama cenderung menyepakatinya adalah Ijma’ dan Qiyas. Dalil yang menunjukkan al-Qur’an, al-Hadist, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumbu hukum Islam atau yang disebut oleh para fuqaha disebut dengan ‘al-adilah arba’ah’, seperti Firman Allah Swt. dalam surat an-Nisa’: 59 yang artinya :
“Hai orang-orang beriman, taatilah Allah SWT. dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri (orang-orang yang memgang kekuasaan selama ia tidak melanggar al-Qur’an dan al-Sunnah) diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah SWT. dan Rasul-Nya apabila kamu benar-benar beriman kepada Allah SWT dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kamu) dan lebih baik akibatnya”.
Al-Qur’an
Al-Qur’an menurut sebagian ahli, diantaranya al-Syafi’i (150-204 H/67-820 M), al-Farra’ (207 H/823 M), dan al-Asy’ari (206-324 H/873-935 M), bahwa kata al-Qur’an ditulis dibaca tanpa hamzah. Sedangkan menurut sebagian yang lain, seperti al-Lihyani (w. 215 H/831 M) dan al-Zajjaj (w. 311 H/298 M), bahwa kata Qur’an sewazan (sepadan) dengan fu’lan, dan karenanya harus dibaca dan ditulis ber-hamzah. Meskipun dalam qira’at ada yang membacanya dengan Qur’an –tanpa hamzah- itu semata-mata karena pertimbangan teknis yang lazim disebut dengan istilah li-al-takhfif (untuk meringankan bacaan), yaitu dengan mengalihkan harakat hamzah (fathah) kepada huruf yang sebelumnya (ra) yang sukun.
Seperti halnya perbedaan para pakar bahasa Arab mengenai tulisan dan bacaan al-Qur’an, mereka juga berbeda persepsi tentang asal-usul kata al-Qur’an. Ada yang menyatakan bahwa al-Qur’an adalah ism ‘alam (kata nama) yang tidak diambil dari kata apapun. Menurut al-Syafi’i, kata al-Qur’an yang kemudian di-ma’rifat-kan dengan ‘alif lam’ tidak diambil dari kata apapun, mengingat al-Qur’an adalah nama khusus yang diberikan Allah SWT. untuk nama Kitab-Nya yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. semisal Zabur bagi Nabi Daud, Taurat bagi Nabi Musa, dan Injil bagi Nabi Isa.
Pendapat lain, bahwa kata Qur’an yang kemudian di-ma’rifat-kan dengan ‘alif lam’ itu adalah ism musytaq (kata jadian) yang diambil dari kata lain. Hanya saja, mereka berlainan pendirian mengenai kepastian asal kata al-Qur’an tersebut. Ada pula yang mengatakan diambil dari kata qara’in jama dari kata qarinah, yang berarti indikator, juga ada yang menduga berasal dari kata qarana dan al-qar’u/al-qaryu, yang masing berarti menggabungkakn dan kumpulan/himpunan yang juga bermakna kampung (kumpulan rumah-rumah).
Para ahli ilmu-ilmu al-Qur’an pada umumnya berasumsi bahwa kata Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan - wa qur’anan, yang secara harfiah berarti ‘bacaan’. Kata Qur’an sebanding dengan kata fu’lan.10 Hal ini sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam surat al-Qiyamah: 17-18 yang artinya:
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu”.
Arti al-Qur’an secara terminologis ditemukan dalam beberapa perumusan. Menurut Syaltut, ‘lafadz Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang dinukilkan kepada kita secara mutawatir’. Menurut Syaukani, ‘kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang tertulis dalam bentuk mushaf, dinukilkan secara mutawatir’. Sedangkan menurut Abu Zahroh, ‘kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad’.
Dengan menganalisa dan membandingkan definisi satu dengan definisi yang lain tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa al-Qur’an secara terminologis ialah ‘lafadz yang berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang dinukilkan secara mutawatir’. Sedangkan menurut sebagian besar ulama ushul fiqh, al-Qur’an adalah : ‘Kalam Allah Swt. yang (memiliki) mukjizat, diturunkan kepada penutup para Nabi dan Rasul melalui perantara malaikat Jibril, yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, ditulis dalam masahif, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat al-Nash’.
Dari beberapa ta’rif al-Qur’an tersebut, maka ia mengandung beberapa unsur pokok yang menjelaskan hakikat dari al-Qur’an itu :
- Al-Qur’an itu berbentuk lafadz yang mengandung arti bahwa lafadz tersebut sampai kepada kita sesuai dengan apa yang disampaikan Allah Swt. melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw. Sedangkan apa yang dari Allah Swt. melalui malaikat Jibril, namun dilafadzkan oleh Nabi Saw. sendiri tidaklah disebut al-Qur’an (seperti Hadist Qudsi);
- Al-Qur’an itu berbahasa Arab yang berarti jika dialihbahasakan kedalam bahasa lainnya bukanlah al-Qur’an;
- Al-Qur’an itu diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang mengandung arti bahwa wahyu Allah Swt. yang disampaikan kepada nabi-nabi terdahulu tidaklah disebut al-Qur’an. Sebaliknya apa-apa yang dihikayatkan dalam al-Qur’an tentang kehidupan dan syari’at yang berlaku bagi umat terdahulu adalah al-Qur’an.
- Al-Qur’an dinukilkan secara mutawatir yang mengandung arti bahwa ayat-ayat al-Qur’an tidak diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. sekaligus berupa satu kesatuan mushaf, namun dinukilkan sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.
- Al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur selama sekitar 23 tahun, dimana 13 tahun diturunkan di Makkah sebelum Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah dan 10 tahun diturunkan di Madinah setelah Nabi hijrahnya ke Madinah atau dalam masa 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari.
Ciri-ciri khas yang menonjol mengenai isi pada masing-masing tempat turunnya al-Qur’an antara lain:
(1) Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek, sedangkan ayat-ayat Madaniyyah panjang-panjang. Banyaknya surat Madaniyyah sekitar 11/30 dari isi al-Qur’an, sedangkan surat Makkiyah sekitar 19/30 dari isi al-Qur’an;
(2) Dalam surat-surat Madaniyyah lazimnya terdapat perkataan ‘ya ayyuhalladzinaamanu’ dan sedikit sekali terdapat perkataan ‘ya ayyuhannas’, sedangkan dalam surat-surat Makkiyah malah sebaliknya;
(3) Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya mengandung hal-hal yang berhubungan dengan masalah keimanan, ancaman dan pahala, kisah-kisah umat yang terdahulu yang mengandung pengajaran dan budi pekerti. Sedangkan ayat-ayat Madaniyyah mengandung hukum-hukum, seperti hukum kemasyarakatan, hukum ketatanegaraan, dan lainnya;15 dan
(4) Al-Qur’an adalah syari’at Islam yang bersifat menyeluruh. Ia merupakan sumber dan rujukan yang pertama bagi syari’at, karena didalamnya terdapat kaidah-kaidah yang bersifat global yang perlu dijelaskan dengan sunnah dan metode pengambilan istinbat hukum
Menurut Ibn Hazm bahwa setiap bab dalam fiqh pasti mempunyai landasan dalam al-Qur’an yang dijelaskan oleh al-Sunnah. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt. QS. (6): 38, yang artinya : “... Tiadalah Kami lupakan sesuatupun di dalam al-Kitab...”.
Kandungan isi al-Qur’an sebagai sumber hukum antara lain :
- Ajaran-ajaran (konsepsi) mengenai kepercayaan (aqidah) yang fokusnya adalah tauhid (monotheisme) dan sistem pengaturan hubungan antara Khaliq dan Makhluk (manusia);
- Berita (riwayat) tentang keadaan umat manusia sebelum Nabi Muhammad Saw. menjadi Rasulullah, baik mengenai umat yang beriman dan yang tidak, beserta ganjaran hikmah yang didapatkannya;
- Berita yang menggambarkan apa yang akan terjadi pada masa mendatang, terutama pada kehidupan akhirat; dan
- Peraturan-peraturan kemanusiaan, dalam hal ini adalah hubungan interaksinya selaku makhluk individu maupun sosial.
Al-Sunnah
Al-Sunnah adalah sumber pokok hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Kata Sunnah secara etimologis berarti ‘yang biasa dilakukan’. Sunnah dalam istilah ulama ushul adalah apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW., baik dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun pengakuan Nabi SAW. Sedangkan sunnah menurut ulama fiqh adalah sifat hukum bagi perbuatan yang dituntut perbuatannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi pahala bagi orang yang melaksanakannya dan tidak berdosa bagi orang yang meninggalkannya.
Perbedaan ahli ushul dengan ahli fiqh dalam pemberian istilah pada ‘sunnah’ sebagaimana disebutkan di atas karena perbedaan dalam segi sudut pandang. Ulama ushul menempatkan sunnah sebagai salah satu sumber atau dalil hukum syar'i. Untuk maksud tersebut, mereka mengatakan bahwa ‘hukum itu ditetapkan dengan sunnah’. Sedangkan ahli fiqh menempatkannya sebagai salah satu hukum syara’ yang lima, yang mungkin berlaku terhadap suatu perbuatan. Untuk maksud tersebut, mereka mengatakan bahwa ‘perbuatan ini hukumnya adalah sunnah’. Dalam pengertian ini sunnah adalah hukum dan bukan dalil hukum.
Berhujah terhadap Sunnah ini sesuai dengan dengan perintah Allah SWT dalam al-Qur’an (3): 32 dan (4): 80, yang artinya :
“Katakanlah, ta’atlah engkau sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya...”
“Siapa yang ta’at kepada Rasul berarti ta’at kepada Allah”
Sebagaimana pengertian yang telah diungkapkan diatas, maka dari segi materinya, Sunnah menurut pengertian ahli ushul terbagi menjadi 3 (tiga) macam :
Sunnah Qauliyah, yaitu ucapan Rasulullah SAW yang didengar oleh sahabat beliau dan disampaikannya kepada orang lain. Contohnya, sahabat berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut Ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan”.
Sunnah Fi’liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat kemudian disampaikannya kepada orang lain. Contohnya, Sahabat berkata: “Saya melihat Rasulullah SAW melakukan sholat sunnat dua raka’at sesudah shalat dzuhur.”
Sunnah Taqririyah, yaitu perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan atau sepengetahuan Rasulullah SAW. tetapi tidak dicegah oleh Rasulullah SAW. Diamnya Rasulullah SAW tersebut disampaikan sahabat kepada yang lainnya. Umpamanya seorang sahabat memakan daging dab dihadapan Rasulullah SAW., sehingga Rasulullah SAW mengetahui apa yang dimakan sahabatnya tersebut, tetapi Rasulullah SAW tidak melarangnya. Kisah tersebut disampaikan sahabat kepada lainnya dengan ucapan: “Saya melihat seorang sahabat memakan dab di dekat Nabi, Nabi mengetahui tetapi Nabi tidak melarangnya.”
Sunah merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an, karena Sunnah merupakan penjelasan dari al-Qur’an, maka yang dijelaskan berkedudukan lebih tinggi daripada yang menjelaskan.
Kedudukan Sunnah terhadap al-Qur’an sekurang-kurangnnya ada tiga hal sebagaimana berikut :
1. Sunnah sebagai ta’qid (penguat) nash al-Qur’an. Dalam hal ini, Sunnah memberi ketegasan hukum sesuai dengan ketegasan nash al-Qur’an, sebagai contoh: Sunnah banyak yang menerangkan tentang kewajiban dan keutamaan puasa, shalat dan sebagainya.
2. Sunnah sebagai bayanu tasyri ‘(penjelas) nash al-Qur’an. Dalam hal ini Sunnah berfungsi untuk menjelaskan secara praktis dari nash al-Qur’an, sehingga menghindarkan dari kekeliruan dalam mengklaflikasikan apa yang terkandung dalam al-Qur’an. Menurut Rachmat Syafe’i,20 penjelasan Sunnah terhadap al-Qur’an dapat dikategorikan menjadi tiga bagian :
(a) Penjelasan terhadap hal yang global, seperti diperintahkannya shalat dalam al-Qur’an tidak diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat, dan ketentuan lainnya. Maka hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW: “Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu telah melihat saya sholat.”;
(b) Penguat secara mutlaq, Sunnah merupakan penguat terhadap dalil-dalil umum yang ada dalam al-Qur’an;
(c) Sunnah sebagai takhsis terhadap dalil-dalil al-Qur’an yang masih umum.
3. Sebagai Musyar’i (Pembuat Syari’at)
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara ulama ;
(a) Sunnah itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam al-Qur’an;
(b) Sunnah tidak memuat hal-hal yang tidak ada dalam al-Qur’an, tetapi hanya memuat hal-hal yang ada landasannya dalam al-Qur’an.
Ditinjau dari segi periwayatannya, maka Sunnah dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu :
(a) Sunnah yang bersambung mata rantai parawinya (muttashil al-sunnah); (b) Sunnah yang tidak bersambung mata rantai parawinya (ghair muttashil al-sanad). Sunnah yang bersambung mata rantai parawinya (muttashil al-sanad) jika dilihat dari segi jumlah parawinya terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
(1) Sunnah Mutawatir ialah Sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW oleh sekelompok parawi yang menurut kebiasaannya mereka ini tidak mungkin bersepakat untuk berbohong. Hal ini disebabkan jumlah mereka yang banyak dan diperoleh dari parawi terdahulu, yang sifatnya juga demikian sehingga sampai sanadnya kepada Rasulullah SAW.
(2) Sunnah Masyhur ialah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW oleh seseorang atau dua orang atau kelompok yang keadaannya tidak sampai kepada tingkatan Mutawatir yang kemudian tersebar luas sehingga diriwayatan oleh orang banyak yang tidak mungkin bersepakat bohong.
Sunnah atau hadist Masyur menurut Abu Hanifah menunjukkan ilmu yang pasti (al-‘Ilm al-Yaqin) walaupun derajatnya masih dibawah Sunnah Mutawatir, dan menurut mazhab ini pula, Hadist Masyur dapat berfungsi memperkuat ayat al-Qur’an. Sedangkan sebagian ahli fiqh menganggapnya sebagai dasar yang zhan sebagaimana Hadits Ahad.
(3) Sunnah Ahad atau khabar khasshah menurut Imam Syafi’i ialah setiap hadits yang dirwayatkan dari Rasulullah SAW oleh seorang atau dua orang yang belum mencapai tingkatan syarat hadits masyhur.
Sunnah Ahad memberi faidah ilmu yang pasti. Terhadap Sunnah ahad ini, pengarangan kitab Kasyf al-Asrar berpendapat bahwa kemutthilannya mengandung syubhat (keraguan), baik dari segi redaksi maupun makna. Tentang kehujjahanya, para ulama berpendapat bahwa Sunnah Ahad itu bisa dijadikan hujjah jika tidak ada dalil yang lain yang lebih kuat, namun tidak dalam hal akidah, karena masalah akidah memerlukan pada dasar yang pasti.
Adapaun dengan Sunnah yang tidak bersambungan mata rantai perawinya (ghair muttashil al-sanad) kepada rasulullah SAW dinamakan oleh sebagian ulama dengan sebutan Sunnah/Hadits Mursal, sedangkan sebagian ulama lain menamakannya dengan hadits Munqathi. Dan hal penggunaannya sebagai hujjah terjadi perbedaan pendapat; Imam Ahmad tidak memakai hadits mursal ini sebagai hujjah kecuali tidak ditemukannya hadits lain pada kasus tersebut. Imam Syafi’i juga tidak memakainya kecuali apabila tabi’in yang meriwayatkan hadits tersebut telah tersohor dan banyak bertemu dengan kalangan sahabat. Adapun dengan Imam Malik dan Abu Hanifah hadits mursal ini.
Dalam dunia keilmuan hadits, ditinjau dari segi matan, rawi dan sanadnya, para ulama hadits membagi hadits dalam 57 tingkatan diantaranya: Haddits Mutawatir, Hadits Masyur, Hadits Shahih, Hadits Hasan, Hadits Shalih, Hadits Mudha’af, Hadits Dha’if, Hadits Musnad, Hadits Marfu, Hadits Mauquf, Hadits Mausul, Hadits Mursal, Hadits Maqthu, Hadits Munqathi, dan Hadits Mu’adhdhal.
Ijma’ (Konsensus)
Ijma’ adalah kesepakatan para mujahid dari umat Islam atas hukum syara’ (mengenai suatu masalah) pada suatu masa sesudah Nabi Muhammad SAW wafat.Pengertian lain dari Ijma’ sebagaimana diungkapkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, yaitu : “Kesepakatan seluruh mujahid dari kalangan kaum muslimin dalam salah satu kurun dari kurun-kurun yang banyak sesudah wafat Rasulullah SAW terhadap suatu peristiwa hukum syara.”
Adapun Ibn Taimiyyah memberi batasan pengertian ijma’ sebagaimana berikut :
“Makna Ijma’ adalah kesepakatan ulama kaum muslimin mengenai suatu hukum dari beberapa hukum."
Ijma' merupakan sumber yang kuat dan salah satu metode pengembangan Ijtihad untuk meneruskan dan menetapkan hukum-hukum Islam. Jika sudah terjadi kemufakatan atas suatu hukum, maka sudah barang tentu ada dalil (alasan) yang menjadi sandarannya, sebab tidak masuk akal kalau para ulama umat Islam bersepakat atas sesuatu hukum tanpa mempunyai dalil syara'. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullalt SAW:
"Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (H.R. Abu Daud dan al-Turmudji).
Alasan menempatkan ijma’ sebagai dasar hukum setelah al-Qur'an dan Sunnah juga dikuatkan oleh beberapa Asar sahabat Nabi Muhammmad SAW diantaranya sebagaimana di sampaikan Umar ibn al-Khattab kepada Syuraih : "Putuskanlah (perkara itu) menurut hukum yang ada dalam Kitab Allah. kalau tidak ada (dalam al-Qur'an), maka putuskanlah sesuai hukum yang ada dalam Sunnah Rasulullah SAW. Kalau tidak ada (dalam Sunnah Rasulullah SAW), putuskanlah berdasarkan hukum yang telah disepakati oleh (ummat) manusia”. Dalam riwayat lain; "Putuskanlah menurut hukum yang telah ditetapkan oleh orang-orang saleh."
Dasar lain, sebagaimana yang dikatakan Ibn Mas'ud :
"Siapa yang ditanya tentang (hukum) suatu masalah, seyogianya ia memberikan fatwa berdasarkan hukum yang ada dalam Kitab Allah. Kalau tidak ada (dalarn al-Qur'an), maka berfatwalah menurut hukum yang ada dalam Sunnah Rasulullah SAW. Dan kalau tidak ada (dalam hadits), hendaklah berfatwa menurut hukum yang telah disepakati oleh umat manusia (umat Islam).”
Objek Ijma' ialah sernua peristiwa atau kejadian yang tidak ditemukan dasarnya dalarn al-Qur'an dan Sunnah atau peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdah (ibadat yang tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT), bidang mu'amalah, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasamya dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
Ijma' ditinjau dari cara terjadinya, menurut ahli ushul fiqh dibagi menjadi dua, yaitu Ijma' Bayani (disebut juga dengan sebutan ljma' Qauli, Ijma' Sharih atau ljma' haqiqi); yaitu kemufakatan yang dinyatakan atau diucapkan oleh mujtahidin, termasuk dalam kategori ini tulisan mujtahidin yang diakui oleh par'a mujtahidin lainnya dan ljma' Sukuti disebut juga dengan Ijmu' itibari, yaitu kebulatan yang dianggap ada apabila seseorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahid lainnya, akan tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya.
Sedangkan Abdu al-Rahman dalam bukunya Shari'ah The Islamic menambahkan pembagian tersebut dengan Ijma' Fi'il, yaitu kesepakatan para mujtahid dengan melakukan tindakan yang tidak dinyatakan bantahan atau persetujuan terhadap tindakan tersebut.
Ibn Taimiyyah membagi Ijma' menjadi dua macam, yaitu ljma' Qat'ii dan Ijma Zanni. ljma Qat'i ialah ljma' yang dinukilkan secara mutawatir baik ucapan maupun perbuatan atau Ijma' yang sudah dipastikan tidak ada yang menyalahkan dan keberadaannya disandarkan kepada nash-Qur'an dan Hadits. Sedangkan ijma' Zanni ialah Ijma' yang belum atau tidak dapat dipastikan ketiadaan pendapat yang menyalah Ijma' tersebut (Ijma' ini juga biasa dinamakan Ijma' Iqrari atau Ijma' Istiqro'i).
Adapun kriteria Ijma' menurut sebagian ulama ushul adalah :
(a) Kesepakatan sekelompok fuqaha/ulama;
(b) Pada kurun waktu tertentu; dan
(c) Di ruang lingkup suatu wilayah atau kawasan tertentu pula.
Dengan penjelasan diatas, maka sebenarnya Ijma' sangat efektif untuk :
(a) Menjadi asas Itjihad Jama'i (Ijtihad kolektif);
(b) Melandasi penemuan serta pengembangan hukum kontekstual menurut kondisi ruang dan waktu. Dari sini lebih jelas tampak bahwa hukum Islam memiliki sifat kelenturan (elastisitas dan fleksibelitas).
Qiyas (Analogi)
Qiyas secara etimologi berarti "ukuran", "mengetaui ukuran sesuatu", "membandingkan" atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Adapun pengertian Qiyas secara terminologis, menurut Hanafi, Qiyas ialah "mempersamakan hukum suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya dengan perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya karena adanya segi-segi persamaan alam antara keduanya yang disebut illat."
Dan menurut Abdul Wahaf Khallaf , Qiyas ialah "menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash (al-Qur'an dan al-sunah) dengan masalah yang telah ada persamaan illat hukumnya."
Sesuai dengan ta'rif tersebut, apabila ada sesuatu yang hukumnya telah ditetapkan oleh suatu peristiwa yang hukumnya telah diketahui menurut satu cara mengetahui illat-illat hukum, kemudian didapat suatu peristiwa lain yang hukumnya tidak ditetapkan oleh suatu nash, tetapi illat hukumnya sama dengan illat hukum dari peristiwa yang sudah mempunyai sandaran nash tersebut, maka hukum yang tidak nash tersebut disamakan dengan hukum yang ada nashnya. Lantaran adanya persamaan illat hukum pada keduanya.
Dasar penetapan Qiyas sebagai sumber hukum, sebagaimana firman Allah SWT. dalam al-Qur’an (59): 2 yang artinya :
"....Ambillah i'tibar wahai ahl pikir...."
Rosulullah SAW-pun sering mendidik para sahabat agar pandai berijtihad dan menggunakan Qiyas, diantaranya sebagai berikut :
"Dari Umar ibn al-khatab, ia berkata; "Aku memeluk (istriku) dan kemudian aku menciumnya, padahal aku sedang berpuasa. Kemudian aku menghadap kepada Rosulullah SAW untuk bertanya; Sungguh aku telah melakukan perbuatan yang luar biasa, (aku mencium istriku) padahal aku tengah berpuasa." Rosulullah bertanya kepada Umar, "bagaimana pendapatmu jikalau berkumur-kumur dengan air padahal engkau sedang berpuasa? Umar menjawab; "menurut pendapat itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa). "nabi-pun berkata,"Jika demikian, teruskan puasa."
Adapun contoh dari Qiyas adalah sebagaimana dipaparkan berikut sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 90.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamatr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Pada ayat ini terdapat larangan minuman khamar, karena khamar itu minuman keras yang memabukan. Kemudian ditemukan nabidz (semacam minuman keras berasal dari perasan anggur), karena nabidz itu sama memabukannya dengan khamar, maka ditetapkanlah bahwa nabidz itu haram untuk diminum. Khamar dan nabidz mempunyai illat yang sama yaitu ‘memabukan’.
Adapun rukun Qiyas itu ada empat, yaitu :
(1) Ahad (pokok), yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan. Menurut fuqaha, ashl adalah suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan. Sedangkan menurut hukum teolog adalah suatu nash syara' yang menunjukkan ketentraman hukum, dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl
"Siapa yang ditanya tentang (hukum) suatu masalah, seyogianya ia memberikan fatwa berdasarkan hukum yang ada dalam Kitab Allah. Kalau
dapat juga disebut dengan Maqis Alaih (yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan). Dalam contoh diatas adalah khamar.
(2) Far'u (cabang), yaitu masalah atau peristiwa yang tidak ada nash-nya Far'u itulah yang hendak untuk disamakan hukumnya dengan ashl. Far'u ini dinamakan juga dengan Maqis (yang dianalogikan) dan Musyah (yang diserupakan) dalam contoh diatas adalah nabidz.
(3) Hukum ashl, yaitu hukum syara' yang ditetapkan oleh suatu ash. Dalam hal diatas ialah hukum haram. (4) Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl. Illat menurut ahli ushul fiqh ialah "mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nasnya dengan hukum yang sudah ada nasnya lantaran adanya persamaan illat hukumnya. Dalam contoh diatas ialah memabukan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Cetakan IX, al-Majelis al-A’ala al-Indonesy li al-Adwat al-Islamiyyah, Jakarta: 1972.
Abd al-Rahman, Shari’ah The Islamic Law, Cetakan I, PT. Rineka Cipta, Jakarta: 1993.
Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Cetakan VI, Bulan Bintang, Jakarta: 1991.
Al-Din al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Jilid I, Dar al-Fikr, Beirut-Libanon: tt.
Dahlan Idhamy, Karakteristik Hukum Islam, Al-Ikhlas, Surabaya: 1985.
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Cetakan II, Bumi Aksara, Jakarta: 1992.
Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an, Mansyurat al-‘Ashar al-Hadist, Riyadh: 1393 H/1973 M.
Masyfuk Zuhdi, Pangantar ‘Ulumul Qur’an, Bina Ilmu, Surabaya: 1982.
Muhammad Abu Zahroh, Ushul al-Fiqh, Alihbahasa Saefullah Ma’shum dkk., Cetakan VII, Pustaka Firdaus, Jakarta: 2002.
Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an, Jilid I, Cetakan I, Pustaka Firdaus, Jakarta: 2000.
........., Ijtihad Ibnu Taimiyah dalam Fiqh Islam, Cetakan II, Pustaka Firdaus, Jakarta: 2002.
Muhammad Salam Madkur, Al-Madkhal lil Fiqh al-Islamy, Dar al-Nahdah: Cairo, 1960, hal. 234.
Muin Umar dkk., Ushul Fiqh I, Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama, Jakarta: 1986.
Mukhtar Yahya, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islamy, Jilid I, Pustaka Al-Husna, Jakarta: 1979.
Murtadha Muthahari, Jurisprudence and its Principles, Tahrike Tarsile Qur’an Inc. Alihbahasa Satrio Pinandito dan Ahsin Muhammad dalam Satria Effendi, Pangantar Ushul Fiqh dan Ushul Fiqh Perbandingan, Cetakan I, Pustaka Hidayah, Jakarta: 1993.
Poerwadarminta dkk., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: 1976.
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Cetakan I, Pustaka Setia, Jakarta: 1999.
Saifuddin al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, Jilid I, Dar al-Kutub al-Ilmiyyat, Beirut: 1983.
=)) :d :-d :>) :-b :o =p~ x-) (h)
ReplyDelete