Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz mengatakan makna Syahadat ialah pengakuan, pembenaran,
dan keyakinan bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah
Subhannahu Wa Ta'alla dan tiada sekutu bagi-Nya.
Jadi makna secara menyeluruh ialah : Keyakinan dan Pengakuan bahwa tidak ada yang berhak diabdi kecuali Allah lalu berkomitmen dengannya dan mengamalkan tuntunannya dan tidak mempersekutukan-Nya. Inilah Hakikat Laa ilaha Illallah.
“Syahadat dengan mengucapkan Laa ilaha Illallah ialah mengakui bahwa Allah adalah esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam ibadah dan pemerintahan-NYA “
Kandungan makna syahadat menurut penjelasan di atas bahwa nilai dasar Syahadat yang syar’i ialah yang menuntut pembersihan aqidah dari syirik Uluhiyah dan syirik Mulkiyah. Jika tidak terpenuhi dua aspek ini atau salah satunya saja, maka dianggap masih berstatus Musyrik, sebaliknya seorang dikatakan Muwahid jika mentauhidkan Allah pada aspek Uluhiyah dan aspek Mulkiyah
Rumusan syahadat menurut para Ulama Tauhid
Sesungguhnya mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallaah tanpa disertai pengetahuan (ilmu) akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntunannya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta mengkufuri thagut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat berdasar ijma para Ulama’ “
Syahadat yang dituntut menurut syar’i ialah syahadat tidak sekedar syahadat untuk ritual ibadah yang dilakukan umumnya kaum awwam, seperti ritual sholat, ritual kendurian, ritual nikah, dll. Ritual amalan syahadat tersebut tidak membawa manfaat terhadap amal dan keislaman, sungguhpun dengan lafazh yang sama dan untuk perkara yang baik, namun ulama memberikan penegasan tentang nilai syahadat yang syar’i wajib dilandasi pemahaman yang benar serta tuntunan yang benar.
Berikut tuntunan Syahadat secara syar’i, syarat diterimanya syahadat :
1. Bil ilmi (dengan Pengetahuan) Qs :47/19
2. Bil Ikhlas (dengan ketauhidan yang hanif) Qs : 22/31
3. Bil Yakin (dengan Keyakinan hati) Qs : 15/99
4. Bil Sidqi (dengan kebenaran ucapan & amal) Qs :61/7
5. Bil Qabul (dengan penerimaan hukum-2nya) Qs:33/36
6. Bil Mahabbah (dengan penuh kecintaan) Qs : 3/31
7. Bil Inqiyadi (dengan kethataan) Qs : 4/60
Syarat Sah Sempurnanya Syahadat Laa ilaha illallah
1. Bil lisan (dizahirkan dengan ucapan lisan)
Lihat penjelasan dan komentar para Ulama tentang kewajiban melafazhkan syahadat dengan ikrar lisan.
2. Bil Jamaah (bergabung dengan Jamatul Muslimin sebagai Daulah penegak perjuangan syahadat), sebagaimana dalil hadits Rasul :
“ Tidak halal (haram) bagi seseorang muslim darah dan hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat Syahadat kecuali dengan 3 perkara, di antaranya yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan) dan keluar dari jamaah.” (H.R Muslim). Hadits Rasul tersebut mengandung nilai hukum, bahwa seorang Muslim akan sempurna nilai kemuslimannya manakala berkomitmen bergabung dengan jamaah. Rusaknya nilai Syahadat seorang muslim, jika keluar dari keyakinan yang dianutnya dan keluar dari jamaah yang diperjuangkannya.
3. Bil Syuhada (Menghadirkan seorang saksi)
Yang dimaksud saksi di sini (dalam konteks bersyahadat) ialah sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir Al-Qurthubi Asy-syahid ialah yang mengetahui sesuatu dan menjelaskannya dalam hal ini tentang keesaan Allah. Adapun yang dimaksud syahid disini ialah Ulul ilmi ( orang yang mengetahui akan kebenaran syahadat laa ilaha illallah yakni , para nabi dan Orang-orang beriman yang bertauhid ) dengan kata lain: tidak mungkin dituntunt hadirnya seorang saksi dalam syahadat kalau bukan orang yang memang memahami dan juga mengamalkan tuntunannya.
4. Bil Amali bimaqtadoha (Mengamalkan tuntunannya), yaitu berupa komitmen dengan Tauhid dan meninggalkan kesyrikan serta mengkufuri Thagut, sebagaimana penjelasan dalam Al-qur’an Surat Al-baqarah ayat 256:
…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Rukun-Rukun Syahadat
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengatakan bahwa ulama sepakat menentukan bahwa rukun Laa ilaha Illallah, ada dua :
1. Menafikan (meniadakan)
Laa ilaaha (Tidak ada ilah – yang berhak disembah), maksudnya membatalkan atau menggugurkan segala kesyirikan dalam semua bentuknya dan mewajibkan untuk mengingkari semua yang disembah selain Allah yang dinamakan Thagut.
2. Menetapkan, Illallah (Kecuali Hanya Allah saja), maksudnya hanya Allah saja satu-satunya Abdian Al-ma’bud yang berhak penuh untuk diibadahi dan dithaati
Pengertian rukun ini tertuang dalam Al-qur’an : “Maka Barangsiapa yang Ingkar atau Kafir pada Thagut – bermakna rukun pertama (menafikan) “Dan hanya beriman kepada Allah saja – bermakna rukun kedua (menetapkan)
Kandungan Syahadat (Madlulul Syahadah)
a. Iqrar, Ikrar yang berisi pernyataan atau proklamasi berupa pembebasan diri dari ikatan jahili kepada ikatan islami
b. Al-Qasam, Ikrar yang mengandung sumpah,dengan mengakui kebenaran tauhid dan menjalankan tuntunannya
c. Al-Mitsaq, Ikrar yang mengandung perjanjian,yaitu mengikhlaskan beribadah kepada Allah dengan tidak mensekutukan
Keutamaan Syahadat (Fadhoilusy-Syahadah)
a. Madkhalu ila islam - Pintu Masuk Islam
Syaikh Muhammad Abdul Wahab Rh Mengatakan :
“ Maka rukun Islam yang pertama yaitu syahadat Laa ilaha Illallah dimana dengan syahadat seorang hamba masuk ke dalam islam “
b. Khalashatu Ta’alimil Islam - Intisari (Ajaran Pokok ) Islam
Sebagaimana Hadits Muadz bin Jabal yang mengajarkan syahadat terlebih dahulu kepada setiap obyek dakwah ( Lihat dalil di atas )
c. Asasul Inqilab - Nilai dasar Perubahan
Nilai dasar perubahan seseorang dikatakan sebagai hamba Allah,orang merdeka,dan sebagai warga Allah,manakala ia mengakui dan mengikrarkan dua kalimat syahadat dan menjalankan tuntunan kalimat tersebut (Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan, Bab : Aqidah & kewarganegaraan )
d. Haqiqatu Da’wah ar-Rusul - Hakikat Dakwah Para Rasul
e. Fadhailu ‘Adzimah - Keutamaan yang Agung
Di antara keutamaan agung Syahadat
Realisasi Syahadat (Tahqiqu Syahadatain)
Aplikasi amalan Syahadatain dalam konteks Kekinian.
Perwujudan Amaliyah syahadat Laa iIaaha Illallah
1. I’tisham bil Jamaah (Bergabung dan komitmen dengan Jamaah)
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." Qs : Ali –Imran : 103
“Tidak halal ( haram ) bagi seseorang muslim darah & hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali dengan 3 perkara….. diantaranya ( salah satunya ) yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan ) & keluar dari jamaah.” ( H.R Muslim )
Keharaman darah seorang muslim bukan hanya pengakuan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, akan tetapi juga diiringi dengan berpegang teguh dengan Al-jamaah.jika seorang muslim melepaskan tali ikatan jamaahnya ,maka berarti sama dengan melepaskan tali ikatan islam dalam dirinya,jika islam tidak ada dalam dirinya,maka yang Nampak adalah kekufuran
“Wajib atas kalian berjamaah dan jauhilah berpecah belah” . (H.R Ahmad , dalam kitab musnad Ahmad , Shohih Turmidzi)
“Dan aku perintahkan kepada kalian terhadap lima perkara sebagaimana aku diperintahkan Allah dengannya yaitu berjamaah, mendengar, thaat, dan berjihad dijalan Allah. Maka barangsiapa keluar dari jamaah (keluar kethaatan) walau hanya sejengkal, maka telah lepas ikatan Islam dari lehernya (murtad), kecuali ia taubat (kembali bejamaah)… “ (H.R Ahmad dalam kitab Jamius Shogir)
2. Al-Harakah wal Jihad, Adanya komitmen Perjuangan dan jihad dalam rangka membela ketauhidan Qs : 9:19-20, Qs 4:94
3. Imarah wa ad-Daulah, memiliki kepemimpinan dan negara yang merupakan washilah dan wadah dalam pengabdiannya kepada Allah berupa Ulil Amri (pemimpin) dan Negara Islam, Qs : 4:59
4. Al-wala wal Bara, memiliki prinsip loyalitas (kesetian, dukungan penuh) kepada Waliyullah dan Bara (melepaskan, Menghilangkan) ikatan-ikatan kepada Waliyu Thagut Qs 4:76
5. Iqamah ad-Din, menegakkan dan memperjuangkan Din sebagai sebagai misi perjuangan suci. Qs 8:39
Kesimpulan Hukum yang Dapat Diambil
Jadi makna secara menyeluruh ialah : Keyakinan dan Pengakuan bahwa tidak ada yang berhak diabdi kecuali Allah lalu berkomitmen dengannya dan mengamalkan tuntunannya dan tidak mempersekutukan-Nya. Inilah Hakikat Laa ilaha Illallah.
“Syahadat dengan mengucapkan Laa ilaha Illallah ialah mengakui bahwa Allah adalah esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam ibadah dan pemerintahan-NYA “
Kandungan makna syahadat menurut penjelasan di atas bahwa nilai dasar Syahadat yang syar’i ialah yang menuntut pembersihan aqidah dari syirik Uluhiyah dan syirik Mulkiyah. Jika tidak terpenuhi dua aspek ini atau salah satunya saja, maka dianggap masih berstatus Musyrik, sebaliknya seorang dikatakan Muwahid jika mentauhidkan Allah pada aspek Uluhiyah dan aspek Mulkiyah
Rumusan syahadat menurut para Ulama Tauhid
Sesungguhnya mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallaah tanpa disertai pengetahuan (ilmu) akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntunannya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta mengkufuri thagut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat berdasar ijma para Ulama’ “
Syahadat yang dituntut menurut syar’i ialah syahadat tidak sekedar syahadat untuk ritual ibadah yang dilakukan umumnya kaum awwam, seperti ritual sholat, ritual kendurian, ritual nikah, dll. Ritual amalan syahadat tersebut tidak membawa manfaat terhadap amal dan keislaman, sungguhpun dengan lafazh yang sama dan untuk perkara yang baik, namun ulama memberikan penegasan tentang nilai syahadat yang syar’i wajib dilandasi pemahaman yang benar serta tuntunan yang benar.
Berikut tuntunan Syahadat secara syar’i, syarat diterimanya syahadat :
1. Bil ilmi (dengan Pengetahuan) Qs :47/19
2. Bil Ikhlas (dengan ketauhidan yang hanif) Qs : 22/31
3. Bil Yakin (dengan Keyakinan hati) Qs : 15/99
4. Bil Sidqi (dengan kebenaran ucapan & amal) Qs :61/7
5. Bil Qabul (dengan penerimaan hukum-2nya) Qs:33/36
6. Bil Mahabbah (dengan penuh kecintaan) Qs : 3/31
7. Bil Inqiyadi (dengan kethataan) Qs : 4/60
Syarat Sah Sempurnanya Syahadat Laa ilaha illallah
1. Bil lisan (dizahirkan dengan ucapan lisan)
Lihat penjelasan dan komentar para Ulama tentang kewajiban melafazhkan syahadat dengan ikrar lisan.
2. Bil Jamaah (bergabung dengan Jamatul Muslimin sebagai Daulah penegak perjuangan syahadat), sebagaimana dalil hadits Rasul :
“ Tidak halal (haram) bagi seseorang muslim darah dan hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat Syahadat kecuali dengan 3 perkara, di antaranya yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan) dan keluar dari jamaah.” (H.R Muslim). Hadits Rasul tersebut mengandung nilai hukum, bahwa seorang Muslim akan sempurna nilai kemuslimannya manakala berkomitmen bergabung dengan jamaah. Rusaknya nilai Syahadat seorang muslim, jika keluar dari keyakinan yang dianutnya dan keluar dari jamaah yang diperjuangkannya.
3. Bil Syuhada (Menghadirkan seorang saksi)
Yang dimaksud saksi di sini (dalam konteks bersyahadat) ialah sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir Al-Qurthubi Asy-syahid ialah yang mengetahui sesuatu dan menjelaskannya dalam hal ini tentang keesaan Allah. Adapun yang dimaksud syahid disini ialah Ulul ilmi ( orang yang mengetahui akan kebenaran syahadat laa ilaha illallah yakni , para nabi dan Orang-orang beriman yang bertauhid ) dengan kata lain: tidak mungkin dituntunt hadirnya seorang saksi dalam syahadat kalau bukan orang yang memang memahami dan juga mengamalkan tuntunannya.
4. Bil Amali bimaqtadoha (Mengamalkan tuntunannya), yaitu berupa komitmen dengan Tauhid dan meninggalkan kesyrikan serta mengkufuri Thagut, sebagaimana penjelasan dalam Al-qur’an Surat Al-baqarah ayat 256:
…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Rukun-Rukun Syahadat
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengatakan bahwa ulama sepakat menentukan bahwa rukun Laa ilaha Illallah, ada dua :
1. Menafikan (meniadakan)
Laa ilaaha (Tidak ada ilah – yang berhak disembah), maksudnya membatalkan atau menggugurkan segala kesyirikan dalam semua bentuknya dan mewajibkan untuk mengingkari semua yang disembah selain Allah yang dinamakan Thagut.
2. Menetapkan, Illallah (Kecuali Hanya Allah saja), maksudnya hanya Allah saja satu-satunya Abdian Al-ma’bud yang berhak penuh untuk diibadahi dan dithaati
Pengertian rukun ini tertuang dalam Al-qur’an : “Maka Barangsiapa yang Ingkar atau Kafir pada Thagut – bermakna rukun pertama (menafikan) “Dan hanya beriman kepada Allah saja – bermakna rukun kedua (menetapkan)
Kandungan Syahadat (Madlulul Syahadah)
a. Iqrar, Ikrar yang berisi pernyataan atau proklamasi berupa pembebasan diri dari ikatan jahili kepada ikatan islami
b. Al-Qasam, Ikrar yang mengandung sumpah,dengan mengakui kebenaran tauhid dan menjalankan tuntunannya
c. Al-Mitsaq, Ikrar yang mengandung perjanjian,yaitu mengikhlaskan beribadah kepada Allah dengan tidak mensekutukan
Keutamaan Syahadat (Fadhoilusy-Syahadah)
a. Madkhalu ila islam - Pintu Masuk Islam
Syaikh Muhammad Abdul Wahab Rh Mengatakan :
“ Maka rukun Islam yang pertama yaitu syahadat Laa ilaha Illallah dimana dengan syahadat seorang hamba masuk ke dalam islam “
b. Khalashatu Ta’alimil Islam - Intisari (Ajaran Pokok ) Islam
Sebagaimana Hadits Muadz bin Jabal yang mengajarkan syahadat terlebih dahulu kepada setiap obyek dakwah ( Lihat dalil di atas )
c. Asasul Inqilab - Nilai dasar Perubahan
Nilai dasar perubahan seseorang dikatakan sebagai hamba Allah,orang merdeka,dan sebagai warga Allah,manakala ia mengakui dan mengikrarkan dua kalimat syahadat dan menjalankan tuntunan kalimat tersebut (Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan, Bab : Aqidah & kewarganegaraan )
d. Haqiqatu Da’wah ar-Rusul - Hakikat Dakwah Para Rasul
e. Fadhailu ‘Adzimah - Keutamaan yang Agung
Di antara keutamaan agung Syahadat
- Memasukan hamba ke dalam syurga,sebagaimana hadits Rasul
- “Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaha illallah sedangkan ia mengetahui ( ilmu & Tuntunannya ) niscaya masuk syurga“ (H.r Muslim )
- Menghapus dosa-dosa besar ( Lihat dalam terjamah kitab Fathul Majid Bab : keutamaan kalimat tauhid dan bagi siapa yang mengamalkannya )
- Memberikan syafaat ( Qs : 43 : 86 )
- Sebagai nilai dasar hidayah seorang ( Qs : 6:82)
Realisasi Syahadat (Tahqiqu Syahadatain)
Aplikasi amalan Syahadatain dalam konteks Kekinian.
Perwujudan Amaliyah syahadat Laa iIaaha Illallah
1. I’tisham bil Jamaah (Bergabung dan komitmen dengan Jamaah)
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." Qs : Ali –Imran : 103
“Tidak halal ( haram ) bagi seseorang muslim darah & hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali dengan 3 perkara….. diantaranya ( salah satunya ) yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan ) & keluar dari jamaah.” ( H.R Muslim )
Keharaman darah seorang muslim bukan hanya pengakuan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, akan tetapi juga diiringi dengan berpegang teguh dengan Al-jamaah.jika seorang muslim melepaskan tali ikatan jamaahnya ,maka berarti sama dengan melepaskan tali ikatan islam dalam dirinya,jika islam tidak ada dalam dirinya,maka yang Nampak adalah kekufuran
“Wajib atas kalian berjamaah dan jauhilah berpecah belah” . (H.R Ahmad , dalam kitab musnad Ahmad , Shohih Turmidzi)
“Dan aku perintahkan kepada kalian terhadap lima perkara sebagaimana aku diperintahkan Allah dengannya yaitu berjamaah, mendengar, thaat, dan berjihad dijalan Allah. Maka barangsiapa keluar dari jamaah (keluar kethaatan) walau hanya sejengkal, maka telah lepas ikatan Islam dari lehernya (murtad), kecuali ia taubat (kembali bejamaah)… “ (H.R Ahmad dalam kitab Jamius Shogir)
2. Al-Harakah wal Jihad, Adanya komitmen Perjuangan dan jihad dalam rangka membela ketauhidan Qs : 9:19-20, Qs 4:94
3. Imarah wa ad-Daulah, memiliki kepemimpinan dan negara yang merupakan washilah dan wadah dalam pengabdiannya kepada Allah berupa Ulil Amri (pemimpin) dan Negara Islam, Qs : 4:59
4. Al-wala wal Bara, memiliki prinsip loyalitas (kesetian, dukungan penuh) kepada Waliyullah dan Bara (melepaskan, Menghilangkan) ikatan-ikatan kepada Waliyu Thagut Qs 4:76
5. Iqamah ad-Din, menegakkan dan memperjuangkan Din sebagai sebagai misi perjuangan suci. Qs 8:39
Kesimpulan Hukum yang Dapat Diambil
- Syariat syahadat secara nash hukumnya wajib ditegakan berdasarkan keumuman nash yang ditunjuk (baik Nash Al-qur’an Hadits maupun Aqwal Ulama)
- Syariat syahadat berlaku umum bagi setiap manusia untuk ducapkan lebih utama bagi muslim kauni atau keturunan,karena tidak ada dalil khusus yang muthlaq mengatakan bahwa syahadat hanya berlaku buat orang kafir (nashrani, yahudi, budha, hindu), maka selama tidak ada dalil yang mengkhususkan maka wajib mengamalkan keumumamnya.
- Syariat syahadat yang dimaksud untuk ditegakkan bagi setiap muslim ialah adalah syahadat syar’i yang dilandasi pengetahuan, berupa syarat , rukun serta tuntunannya berdasarkan aqwal ulama
- Mengikrarkan syahadat tauhid (pengakuan tentang keesaan Allah) adalah awal menjalankan kewajiban fardhu dari fardhu-fardhu yang lain bagi seorang muslim
- Syahadat tidak akan sempurna jika tidak diiringi dengan komitmen meninggalkan dan mengkufuri thagut serta bergabung & menegakkan al-Jamaah, (jamatul Muslimin berbentuk Daulah Islamiyah) QS: 8:72
- Meninggalkan Al-jamaah, atau berpisah dari sebuah Jamaah Ad-Daulah,dapat menggugurkan atau merusak nilai syahadat,sekaligus menghilangkan penjagaan harta & darah
- Hubungan jamaah dan syahadat dalam satu variable Islam sebagai wujud tuntunan syahadat dengan memurnikan Allah dalam ibadah dan Pemerintahan-Nya. Kehadiran Al-jamaah adalah sebagai Syuhada ‘ala an-Nas ( sebagai saksi seluruh manusia ) dalam rangka menegakkan yakfur bit thagut wa yu’mim billah.
Wallahu ‘Alam Bish-Showwab
0 comments:
Post a Comment